Tugas Pokok
Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan adminstrasi teknis bidang Pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi,
Keamanan Informasi dan Telekomunikasi.
Uraian Tugas Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi:
- Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja bidang Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
- Melaksanakan koordinasi teknis bidang Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan bidang pengelolaan dan pengintegrasian infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi dan telekomunikasi.
- Melaksanakan penyiapan bahan dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pengelolaan dan pengintegrasian infrastruktur teknologi informasi dan telekomunikasi;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan dan pengintegrasian infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta keamanan informasi dan telekomunikasi;
- Melaksanakan konsultasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penggunaan infrastruktur dan teknologi informasi;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan dinas;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri dari:
- Seksi Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi;
- Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
Seksi Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi
Seksi Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan tugas operasional teknis dan administratif di bidang Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi
Uraian Tugas Seksi Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi :
- Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan Pengelolaan dan Pengintegrasian
Infrastruktur Teknologi Informasi;
- Melaksanakan penyusunan program dan operasional kerja bidang Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi;
- Melaksanakan pemberian bimbingan teknis, supervisi Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi;
- Melaksanakan peningkatan SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika, Government Cloud Computing, Layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik, layanan filtering konten negative, Layanan Pusat Aplication Program Interface (API) daerah terkait Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi;
- Melaksanakan Pengelolaan saluran komunikasi milik pemda/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah dan non pemerintah daerah terkait fungsi pengelolaan, pengintegrasian infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan dinas;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi
Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan tugas operasional teknis dan administratif di bidang Keamanan Informasi dan Telekomunikasi.
Uraian Tugas Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi :
- Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
- Melaksanakan penyusunan program dan operasional kerja bidang Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- Melaksanakan perumusan dan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang keamanan informasi telekomunikasi;
- Melaksanakan Pemberian bimbingan teknis, supervisi bidang keamanan informasi telekomunikasi;
- Melaksanakan penyelenggaraan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media lembaga komunikasi publik, pengembangan sumber daya komunikasi publik terkait fungsi keamanan informasi telekomunikasi;
- Melaksanakan pemantauan evaluasi dan pelaporan bidang keamanan informasi telekomunikasi;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan dinas;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.