Tugas Pokok & Fungsi

Dinas Kominfo Kabupaten Merauke

Tugas Pokok

PERATURAN BUPATI MERAUKE
NOMOR 54 TAHUN 2017

TENTANG

TUGAS, URAIAN TUGAS
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MERAUKE


Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan bidang Komunikasi dan Informatika yang meliputi bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi, Pengelolaan Infrastruktur
Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengembangan Layanan, Persandian dan Statistik serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri dari:

  • Kepala Dinas;
  • Sekretariat;
  • Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi;
  • Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi informasi Dan Komunikasi;
  • Bidang Pengembangan Layanan;
  • Bidang Persandian dan Statistik;
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

 

KEPALA DINAS

Kepala Dinas mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan bahan kebijakan, melaksanakan pembinaan administrasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kesekretariatan, Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi, Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengembangan Layanan, Persandian dan Statistik.

Uraian Tugas Kepala Dinas:

  • Merumuskan dan menetapkan visi, misi dan tujuan dinas;
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dinas sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Merauke;
  • Menetapkan program kerja dan rencana kegiatan di bidang Sekretariat, Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi, Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengembangan Layanan, Persandian dan Statistik
  • Memfasilitasi penyelenggaraan program bidang Sekretariat, Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi, Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengembangan Layanan,Persandian dan Statistik
  • Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
  • Menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana strategis, pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LPPD, LKPJ di bidang Komunikasi dan Informatika;
  • Menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika;
  • Melaksanakan pembinaan terhadap UPTD.
  • Memberikan saran, pertimbangan dan telaahan kepada Bupati di bidang Komunikasi dan Informatika sebagai bahan penetapan kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Merauke;
  • Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  • Menyelenggarakan tugas lain yang di berikan oleh Bupati baik lisan maupun tertulis.

Fungsi

FUNGSI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MERAUKE

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup bidang Komunikasi dan Informatika;
  • pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

 

KEPALA DINAS

Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang Sekretariat, Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi, Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengembangan Layanan, Persandian dan Statistik;
  • Perencanaan dan penyusunan program bidang Sekretariat, Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi, Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengembangan Layanan, Persandian dan Statistik;
  • Pengendalian dan pengawasan teknis di bidang Sekretariat, Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi, Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengembangan Layanan, Persandian dan Statistik;
  • Pembinaan administrasi dan teknis di bidang Sekretariat, Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi, Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengembangan Layanan, Persandian dan Statistik;
Kontak

JL. TMP Trikora No. 76. Merauke, Papua Selatan

0971123456

kominfo@merauke.go.id

Follow

© Dinas Kominfo Kab. Merauke. All Rights Reserved. Design by HTML Codex