Merauke, PSP – Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke terus mensosialisasikan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat.
Koordinator Substansi Pemeliharaan Data Dan Pembinaan Ppat Kantor Pertanahan Merauke, Irqa Ade Chayani mengatakan per 28 Agustus 2024 pihaknya telah melauncing kantor pertanahan elektronik. Hal ini bertujuan meminimalisir permohonam secara manual. Secara berangsur diharapkan ke depannya semua bisa, karena sampai saat ini masih banyak yang belum teredukasi dengan baik, mulai dari bentuk dan sertifikatnya hanya satu lembar saja. Dalam sertifikat itu sudah ada kode blanko dan barcode. Ketika barcode itu discan maka akan keluar data-data tanah yang dimaksud.
Menurutnya, beberapa kelebihan dalam sertifikat tanah elektronik, salah satu contoh lebih mudah mengurusnya saat hilang akibat bencana atau alasan lainnya. Bisa dicetak langsung, karena data/filenya sudah ada tersimpan di sistem kantor Pertanahan. Yang punya akses atas sertifikat hanya pemohon yang bersangkutan sehingga tidak bisa sembarangan orang bisa mengaksesnya.
“Dengan sertifikat elektronik ini juga lebih aman dan meminimalisir mafia tanah. Sertifikat elektronik ini datanya lebih valid dan lebih safety (aman)”, ujarnya.[FHS-NAL]
Konten tidak ditemukan!
© Dinas Kominfo Kab. Merauke. All Rights Reserved. Design by HTML Codex